Plagiarisme,
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai tindakan/perbuatan yang
mengambil, menyalin, menduplikasi, dan sebagainya, karya orang lain dan
menjadikannya karya sendiri tanpa sepengatahuan atau izin sang pemiliknya.
Untuk itu tindakan ini digolongkan sebagai tindakan pidana, yaitu pencurian
terhadap hasil karya/ kekayaan intelektual milik orang lain. Bagi mahasiswa,
kecenderungan penyalahgunaan yang terjadi adalah hanya sekedar copy paste
(copas) file/artikel/file yang mereka temukan lewat searcher Google. Tanpa
mereka sadari bahwa tindakan yang mereka anggap sepele itu adalah sebuah
tindakan pelanggaran hukum.
Jenis-jenis
Plagiarisme
- Plagiarisme total yaitu tindakan plagiasi yang dilakukan seorang penulis dengan cara menjiplak atau mencuri hasil karya orang lain seluruhnya dan mengklaim sebagai karyanya sendiri. Biasanya, dalam plagiasi ini seorang penulis hanya mengganti nama penulis dan instansi penulis aslinya dengan nama dan instansinya sendiri. Lalu, penulis mengubah sedikit judul artikel hasil jiplak, kemudian juga mengubah abstrak, kata-kata kunci tertentu (keywords), sub judul artikel, kata dan kalimat tertentu dalam bagian tulisan dan kesimpulan dengan kata-kata atau kalimat tertentu agar terlihat berbeda dengan artikel aslinya.
- Plagiarisme parsial yaitu tindakan plagiasi yang dilakukan sesorang penulis dengan cara cara menjiplak sebagian hasil karya orang lain untuk menjadi hasil karyanya sendiri. Biasanya, dalam plagiasi jenis ini seorang penulis mengambil pernyataan, landasan teori, sampel, metode analisis, pembahasan dan atau kesimpulan tertentu dari hasil karya orang lain menjadi karyanya tanpa menyebutkan sumber aslinya.
- Auto-plagiasi (self-plagiarisme) yaitu plagiasi yang dilakukan seorang penulis terhadap karyanya sendiri, baik sebagian maupun seluruhnya. Misalnya, ketika menulis suatu artikel ilmiah seorang penulis meng-copy paste bagian-bagian tertentu dari hasil karyanya dalam suatu buku yang sudah diterbitkan tanpa menyebut sumbernya.
- Plagiarisme antarbahasa yaitu plagiasi yang dilakukan seorang penulis dengan cara menerjemahkan suatu karya tulis yang berbahasa asing ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, penulis menjadikan hasil terjemahan tersebut sebagai hasil karyanya tanpa menyebut sumbernya. Modus operandinya hampir mirip dengan jenis plagiasi total dan plagiasi parsial. Asumsinya, para pembaca tidak akan tahu bahwa artikel tersebut adalah hasil terjemahan karena berbeda bahasa.
Sebelum
kita masuk pada langkah-langkah menghindari plagiarisme, terlebih dahulu kita
ketahui apa saja contoh dari plagiarisme itu.
1.
|
Copy
paste (copas) tulisan/artikel/posting milik orang lain yang diperoleh dari
internet tanpa mencantumkan nama pemilik karya cipta tersebut.
|
2.
|
Mengganti
nama pemilik karya tulis dengan nama sendiri atau nama lain dalam tulisan
yang disalin/disitasi.
|
3.
|
Menyalin
sama persis tulisan orang lain dalam tulisan yang kita buat, tanpa ada
sedikitpun perbedaan kata.
|
4.
|
Menggunakan
ide milik orang lain berupa gambar, foto, video, audio, grafik, tabel
dan sebagainya tanpa mencantumkan sumber aslinya.
|
5.
|
Menuliskan
hasil penelitian orang lain dengan menggunakan kalimat sendiri tanpa
mencantumkan sumber atau nama pemilik karya/hasil penelitian tersebut.
|
6.
|
Membeli
hasil karya orang lain kemudian menyebarluaskan hasil karya tersebut atas
nama pribadi.
|
7.
|
Mengubah
hasil karya orang lain berupa tulisan tanpa seizin dari pemiliknya.
|
8.
|
Dan
masih banyak lagi contoh pencurian hak kekayaan intelektual orang lain berupa
tulisan lainnya, yang tidak mencantumkan nama pemilik sahnya untuk kemudian
disebar luaskan kepada orang lain.
|
Sekalipun
penegakan hukum terhadap pelanggaran di atas masih belum serius digalakkan di
Indonesia, yang membuat aksi plagiarisme masih terus berkembang pesat, namun
sudah ada peraturan terkait dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan UU No.20/2003, sanksi atas tindakan plagiarisme adalah sebagai berikut:
- Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya (pasal 25 ayat 2)
- Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Bagaimana Menghindari Plagiarisme?
- Membuat kutipan langsung, yaitu dengan cara menyalin kalimat, frase, atau salah stu bagian dari teks secara langsung dengan kata-kata yang sama persis disertai dengan tanda petik. Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah bahwa kalimat yang kita salin tidak boleh terlalu banyak, cukup berupa ringkasannya saja, untuk kemudian dijelaskan dengan menggunakan kalimat sendiri.
- Membuat Parafrase Teks, yaitu menuliskan kembali bagian dari teks dari sumber yang akan kita masukan dalam karya tulis kita, namun ditulis dengan kata-kata sendiri, selanjutnya cantumkan nama pengarang/pemilik ide yang kita gunakan. Yang perlu diperhatikan dalam prafrase ini adalah tidak boleh adanya sedikitpun persamaan kata antara sumber dengan tulisan kita, namun apa yang kita tuliskan harus tetap memiliki makan yang sama dengan sumber aslinya. Untuk itu perlu dilakukan pemahaman terhadap sumber yang akan disitasi dengan cara membaca sumber tersebut berulang-ulang sehingga kita dapat mengerti maknanya dan dapat menuliskannya dengan kalimat/kata kita sendiri.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar