Dalam
hal beretika di dalam media elektronik yang didalamnya mencakup internet dan
media-media publikasi lainnya, sepatutnya kita menggunakan tutur bahasa yang
sopan, memiliki etika yang baik dan tidak mengambil hak cipta orang lain.
Etika
komputer (Computer Ethic) adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan
dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika
(bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu,
kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute) merupakan
alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi
manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika
komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat
luas.
Internet
identik dengan dunia maya atau cyberspace. Menurut Dysson (1994) : “ Cyberspace merupakan suatu ekosistem
bioelektronik di semua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial,
fiber optik, atau elektromagnetik waves”.
Dari
definisi yang diberikan Dysson diatas, dapat ditarik kesimpulan tentang
karakteristik dunia maya antara lain :
1. Beroperasi secara maya atau
virtual.
2. Dunia cyber selalu berubah dengan
cepat.
3. Dunia maya tidak mengenal batas-batas
teritorial.
4. Orang-orang yang hidup dalam
dunia maya dapat melaksanakan aktivitasnya tanpa harus menunjukkan
identitasnya.
5. Informasi di dalamnya harus
bersifat publik.
Dalam
dunia elektronik pun khususnya media internet kita memiliki hak dan tanggung
jawab atas apa yang telah kita publikasikan. Semua diatur dalam Pasal ITE.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik (Undang-undang ITE ) yang menyatakan bahwa informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum
yang sah.
Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum
Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di
luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Bab VI (Nama
Domain, Hak Kekayaan Intelektual, dan Perlindungan Hak Pribadi), Bab VII
(PerbuatanYang Dilarang), Bab VIII (Penyelesaian Sengketa), Bab IX (Peran
Pemerintah dan Peran Masyarakat), Bab X (Penyidikan), Bab XI (Ketentuan
Pidana), Bab XII (Ketentuan Peralihan), Bab XIII (Penutup)
Berikut ini hak sosial dan komputer menurut Deborah Johnson:
- Hak atas akses komputer, yaitu setiap orang berhak untuk mengoperasikan komputer dengan tidak harus memilikinya. Sebagai contoh belajar tentang komputer dengan memanfaatkan software yang ada;
- Hak atas keahlian komputer, pada awal komputer dibuat, terdapat kekawatiran yang luas terhadap masyarakat akan terjadinya pengangguran karena beberapa peran digantikan oleh komputer. Tetapi pada kenyataannya dengan keahlian di bidang komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak;
- Hak atas spesialis komputer, pemakai komputer tidak semua menguasai akan ilmu yang terdapat pada komputer yang begitu banyak dan luas. Untuk bidang tertentu diperlukan spesialis bidang komputer, seperti kita membutuhkan dokter atau pengacara;
Hak atas
pengambilan keputusan komputer, meskipun masyarakat tidak berpartisipasi dalam
pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer diterapkan, namun masyarakat
memiliki hak tersebut.
Hak
atas Informasi
Berikut
ini hak setiap orang atas isnformasi menurut Richard O. Masson):
- Hak atas privasi, sebuah informasi yang sifatnya pribadi baik secara individu maupu dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang kerahasiannya;
- Hak atas Akurasi. Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi yang tidak bisa dicapai oleh sistem nonkomputer, potensi ini selalu ada meskipun tidak selalu tercapai.
- Hak atas kepemilikan. Ini berhubungan dengan hak milik intelektual, umumnya dalam bentuk program-program komputer yang dengan mudahnya dilakukan penggandaan atau disalin secara ilegal. Ini bisa dituntut di pengadilan;
Etika
Berinternet (Nettiquette)
Aplikasi y betis komunikasi virtual banyak menggunakan beberapa pedoman etika dalam penggunannya, namaun etika yang paling populer digunakan adalah etika keluaran Florida University Amerika (FAU) dan seorang netters Verginia Shea. Pada versi FAU beberpa etika yang dikemukakan adalah sebagai berikut :
Aplikasi y betis komunikasi virtual banyak menggunakan beberapa pedoman etika dalam penggunannya, namaun etika yang paling populer digunakan adalah etika keluaran Florida University Amerika (FAU) dan seorang netters Verginia Shea. Pada versi FAU beberpa etika yang dikemukakan adalah sebagai berikut :
- Internet tidak digunakan sebagai sarana kejahatan bagi orang lain, artinya pemanfaatan internet semestinya tidak untuk merugikan orang lain baik secara materiil maupun moril
- Internet tidak digunakan sebagai sarana mengganggu kinerja orang lain yang bekerja menggunakan komputer. Contoh riil adalah penyebaran virus melalui internet
- Internet tidak digunakan sebagai sarana menyerobot atau mencuri file orang lain
- Internet tidak digunakan untuk mencuri, contoh pengacakan kartu kredit dan pembobolan kartu kredit
- Internet tidak digunakan sebagai sarana kesaksian palsu
- Internet tidak digunakan untuk mengcopy software tannpa adanya pembayar
- Internet tidak digunakan sebagai sarana mengambil sumber – sumber penting tanpa adanya ijin atau mengikuti aturan yang berlaku
- Internet tidak digunakan untuk mengakui hak intelektual orang lain
- Bertanggung jawab terhadap isis pesan yang disampaikan Menggunakan internet untuk keperluan berarti serta saling menghormati antar pengguna internet (www.fau.edu/netiquette). 10 etika ini disebut sebagai “the ten commandements for computer ethics” atau sepuluh perintah etika menggunakan komputer. Versi lain yang juga menjadi rujukan etika komunikasi virtual adalah netiket yang disampaikan oleh Virgina Shea.
Sumber :
- http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f1243b9c9a95/jerat-hukum-buat-pengirim-pesan-tidak-senonoh-lewat-blackberry
- http://fairuzelsaid.wordpress.com
- http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
- http://eptik6c.blogspot.com/
- http://www.slideshare.net/Excel007/etika-berinternet-dan-social-network
0 komentar:
Posting Komentar